VIVAnews - Terdakwa terorisme Palembang Abdurrahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
"Terdakwa terbukti menimbulkan suasana teror dan takut," kata Ketua Majelis Hakim, Syamsuddin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2009.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Menurut majelis, kedua terdakwa secara sah melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan Pasal 15 jo Pasal 6 UU no 15 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsider Pasal 15 Jo Pasal 7 UU 15 Tindak Pidana Terorisme. Kedua terdakwa juga didakwa Pasal 15 Jo Pasal 9 UU 15 2003 tentang Tindak Terorisme.
Terdakwa dua, lanjut hakim, terbukti berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan bencana terhadap pendeta Dago Simarmora. "Dia juga eksekutor dalam perencanaan pengeboman kafe Bedudal di Bukit Tinggi. Namun aksi tersebut urung dikukan karena terdapat tamu yang mengenakan busana muslim," ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah berdasarkan kesaksian Manajer Kafe Bedudal setelah peristiwa itu mengalami penurunan tamu baik dalam maupun luar negeri. "Bahkan tamu dari Belanda dan Jerman tidak ada," kata Syamsudin.
Menurut hakim terdakwa hanya dikenakan dakwaan primer saja sedang untuk dakwaan subsider dikesampingkan. "Dakwaan primer sudah terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus teroris kelompok Palembang yakni Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Heri Purwanto divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2009.
Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.
Baca Juga :
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini