VIVAnews - Hari (38), terdakwa penyodomi dua anak laki-lakinya, divonis majelis makim Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” ujar Herry Sasongko saat membacakan putusan, Selasa 21 April 2009.
Hari hanya tertunduk lesu sepanjang jalannya persidangan. Dia menerima putusan yang dibacakan majelis tersebut. Menurut pemeriksaan persidangan, hari menyodomi dua anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar sejak 3 tahun belakangan.
Menurut pengakuan terdakwa, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2005 dan baru terungkap tahun 2008. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sang ayah di kediamannya di kawasan Lubuk Begalung, Padang.
Motif yang dilakukan sang ayah pun terkesan sadis dengan mengancam kedua anaknya tersebut dan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Menuru dakwaan jaksa, Hari memaksa kedua anaknya itu untuk mengikuti kemauannya dengan imbalan uang Rp 5.000.
Meskipun sang anak mengaku tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, kedua korban yang disodomi sang ayah tidak bisa berbuat banyak. “Terdakwa mengancam akan memukul kedua anaknya itu jika melaporkan kejadian tersebut pada orang lain,” ujar Gusnefi.
Peristiwa tersebut terungkap saat kedua korban dibawa ibunya untuk berjalan-jalan ke Bandung. Di sana sang anak menceritakan kejadian yang dialami sang ayah pada mereka. Atas laporan kedua anaknya tersebut, sang ibu melaporkan suaminya ke Poltabes Padang.
Terdakwa mengaku tega menyodomi anaknya karena sering ditolak istri untuk bercinta. Selain itu, dia juga mengaku pernah diperlakuan sama saat masih kecil.
Sebelumnya, jaksa Gusnefi menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hari dijerat JPU dengan dakwaan alternatif Pasal 82 atau Pasal 46 UU No. 23 tahun 2002 jo Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Laporan Eri Naldi | Padang
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memahami Isi "Republik" Karya Utama Plato
Wisata
14 menit lalu
"Republik" merupakan salah satu karya paling terkenal dari filsuf Yunani kuno Plato. Dalam karya monumental ini, Plato menguraikan pandangan-pandangannya tentang berbagai
Inilah Konsep Plato tentang Metafisika, Epistemologi, Etika, Politik, dan Estetika
Wisata
18 menit lalu
Plato, seorang filsuf Yunani kuno yang paling terkenal, telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang filsafat, termasuk metafisika, epistemologi, etika, politi
Ini Daftar Nominasi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Cek Nomor KK KTP Anda Disini!
Bandung
19 menit lalu
Daftar nama penerima DANA gratis telah diumumkan. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang sudah mendaftarkan NIK KTP mereka untuk program pemerintah. selain itu, Saldo DA
Timnas Indonesia Optimis Masuk Final Piala Asia U23
Banten
24 menit lalu
Menurut juru taktik berusia 53 tahun itu, target ke final pun kini menjadi hal yang mungkin dicapai Timnas Indonesia U23. Optimis final Piala Asia U23.
Selengkapnya
Isu Terkini