VIVAnews - Hari (38), terdakwa penyodomi dua anak laki-lakinya, divonis majelis makim Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” ujar Herry Sasongko saat membacakan putusan, Selasa 21 April 2009.
Hari hanya tertunduk lesu sepanjang jalannya persidangan. Dia menerima putusan yang dibacakan majelis tersebut. Menurut pemeriksaan persidangan, hari menyodomi dua anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar sejak 3 tahun belakangan.
Menurut pengakuan terdakwa, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2005 dan baru terungkap tahun 2008. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sang ayah di kediamannya di kawasan Lubuk Begalung, Padang.
Motif yang dilakukan sang ayah pun terkesan sadis dengan mengancam kedua anaknya tersebut dan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Menuru dakwaan jaksa, Hari memaksa kedua anaknya itu untuk mengikuti kemauannya dengan imbalan uang Rp 5.000.
Meskipun sang anak mengaku tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, kedua korban yang disodomi sang ayah tidak bisa berbuat banyak. “Terdakwa mengancam akan memukul kedua anaknya itu jika melaporkan kejadian tersebut pada orang lain,” ujar Gusnefi.
Peristiwa tersebut terungkap saat kedua korban dibawa ibunya untuk berjalan-jalan ke Bandung. Di sana sang anak menceritakan kejadian yang dialami sang ayah pada mereka. Atas laporan kedua anaknya tersebut, sang ibu melaporkan suaminya ke Poltabes Padang.
Terdakwa mengaku tega menyodomi anaknya karena sering ditolak istri untuk bercinta. Selain itu, dia juga mengaku pernah diperlakuan sama saat masih kecil.
Sebelumnya, jaksa Gusnefi menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hari dijerat JPU dengan dakwaan alternatif Pasal 82 atau Pasal 46 UU No. 23 tahun 2002 jo Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Laporan Eri Naldi | Padang
Baca Juga :
Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
11 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
23 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
31 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Selengkapnya
Isu Terkini