Rp 104 Miliar Upah Pungut Pajak Tak Jelas

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyalahgunaan dana upah pungut pajak di Departemen Dalam Negeri Rp 104,4 miliar. Total uang yang tertampung dalam Dana Penunjang Pembinaan (DPP) itu tidak jelas pertanggungjawabannya sejak 2001 sampai Agustus 2008.

Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2008 menyebutkan dana itu digunakan untuk dana taktis atau dana operasional Menteri Dalam Negeri dan pejabat eselon I Departemen sebesar Rp 78,98 miliar. "Pemberian dana taktis dari 2006-2008 tidak punya dasar hukum yang jelas," seperti dikutip dari situs BPK. Pasalnya, tidak ada keputusan Menteri yang menetapkan pejabat mana yang berhak atas dana taktis DPP itu.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan dana upah pungut itu untuk dana talangan di satuan kerja Departemen Dalam Negeri. Dari total penggunaan Rp 57,66 miliar, Rp 9,36 diantaranya tidak dapat dikembalikan oleh satuan kerja yang bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi upah pungut itu. Di bidang pencegahan, KPK tengah mengupayakan revisi terhadap dasar hukum pemberian upah pungut. KPK menilai, upah pungut pajak adalah hak petugas di lapangan yang menagih pajak kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan BPK, Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mengaku belum menerima hasil audit. "Nanti kami telaah dulu," kata Bibit.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024