Pungutan Liar

Empat Mantan Pejabat Deplu Divonis Hari Ini

VIVAnews - Empat mantan pejabat Departemen Luar Negeri akan menghadapi putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Empat mantan tersebut diduga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar pada biaya keimigrasian di Konsulat Jenderal Kinabalu Malaysia.

Mereka adalah mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.

Menurut jadwal majelis hakim akan membacakan putusan itu pada Kamis 23 April 2009 pukul 10.00 WIB.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman selama 3 tahun kepada Radite Ediyatmo. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun. Jaksa juga menambah hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa subsider 6 bulan kurungan.

Mengenai hukuman uang pengganti, Jaksa menjatuhinya berbeda-beda. Terhadap Arifin Hamzah, Jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar RM 5 ribu. Radite Ediyatmo diminta membayar uang sebesar RM 28 ribu. Uang itu, menurut jaksa, dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa dengan nilai yang sama.

Nugraha harus membayar sebesar RM 314 ribu. Uang itu dikompensasi dengan pengembalian sebesar Rp 500 juta. Sehingga, kata Jaksa, terdakwa hanya membayar Rp 122,669. Sementara terdakwa Kamso
Simatupang harus membayar uang senilai RM 70 ribu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa dengan jumlah yang sama.

Kasus ini berawal dari pungutan yang dilakukan dengan tarif ganda untuk satu layanan keimigrasian. Tarif yang tinggi diberlakukan bagi masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian. Namun, para tersangka malah menggunakan tarif yang rendah saat menyetor ke kas negara.

Penerapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.

Pada pembelaannya Radite Ediyatmo merasa tidak pernah mengurusi masalah pengurusan biaya keimigrasian. Adapun Arifin Hamzah membantah membuat surat keputusan Konjen no 05 tentang penerapan biaya pemungutan keimigrasian.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah
Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024