Polisi Berburu Ekstasi di Kantor Jaksa Esther
VIVAnews - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah ulang ruang kerja Jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita. Penggeledahan dibantu tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Joko, staf bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan para penyidik kepolisian berada di gedung kantornya sekitar pukul 13.00-15.00, Senin 27 April 2009. "Ada lima sampai delapan polisi, mereka naik ke lantai dua," ujarnya.
Seorang penyidik yang enggan disebut namanya, kepada VIVAnews, mengatakan, para penyidik berupaya menemukan barang bukti lain yang digelapkan kedua jaksa. Diduga masih ada ekstasi yang disembunyikan di ruang kerjanya.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.