Aliran Dana BI

"Pejabat Negara Tidak Boleh Rangkap Jabatan"

VIVAnews - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Arifin Soeriyaatmaja mengatakan pejabat publik tidak dapat rangkap jabatan pada yayasan. Ia khawatir hal ini akan menyebabkan konflik kepentingan.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

"Pejabat itu harus mengundurkan diri dari pejabat negara," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 28 April 2009. Tapi Arifin tidak menjelaskan lebih lanjut konflik seperti apa yang terjadi.

Ia tengah diperiksa majelis hakim dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar. Arifin adalah ahli meringankan dari pihak Aulia Pohan. Penasihat Hukum Aulia, OC Kaligis berharap kesaksian dia dapat memberikan pertimbangan berbeda pada majelis. Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur  Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Dalam kasus ini, Aulia Pohan merupakan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Ia diduga menyetujui pengucuran dana itu setelah menerima surat keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni 2008 dan 22 Juli 2008. Padahal Aulia ketika itu tercatat sebagai Deputi Gubernur BI bidang Hukum. Bidang tersebutlah yang pertama kali mengajukan adanya kebutuhan dana itu.

Adapun saksi fakta meringankan lainnya, Direktur Program Transformasi BI Romeo Russal, mengatakan YPPI menyisihkan dana sebesar Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI. Bantuan yang diberikan BI seharusnya dalam bentuk penyediaan pengacara.

"Yang saya ingat persis, semua yang diberikan bantuan hukum dibantu mencari lawyer bukan dalam bentuk tunai," kata  Romeo.

Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024