VIVAnews - Barang bukti shabu-shabu seberat 5,3 kilogram yang disita petugas pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta nilainya mencapai Rp 10,64 miliar.
Barang haram tersebut dikirim HOngkong menggunakan pesawat Garuda Air. Penangkapan terhadap tersangka berinisial AC, dilakukan saat tersangka malalui kawasan pemeriksaa di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan BNN. Dalam pengembangan itu, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima paket shabu tersebut.
Mereka dalah FS, DD dan NN yang ditangkap di kawasan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang bukti dan tersangka langsung di serahkan ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebib lanjut.
Sejak Januari 2009 petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah mengagalkan tiga upaya penyelundupan dalam penerbangan internasional dan sembilan penyulundupan narkoba tujuan domestik.
Laporan: Nur Khafifah| ANTV Tangerang