Dugaan Korupsi Depkumham

Yusril Disebut Ikut dalam Pemufakatan Jahat

VIVAnews - Jaksa penuntut umum menilai mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita telah melakukan permufakatan jahat dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminakum.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djannah serta saksi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo," ujar Jaksa Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2009.

Yohanes Waworuntu adalahg Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika sedangkan Hartono Tanoe adalah Kuasa Pemegang saham rekanan Depkumham dalam proyek sisminbakum itu.
 
Saat sisminbakum dibuat, Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sedangkan Ali Amran adalah Kepala Koperasi Pengayoman.

Jaksa menjerat Romli dengan pasal mengenai pemerasan, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan.

Mendengar dakwaan itu, Romli mempertanyakan status saksi Yusril dan Hartono. Pasalnya, keduanya dituduh terlibat oleh jaksa. "Pengertian saksi Yusril dan Hartono ini dimana? Dakwaan ini ditujukan pada saya atau Yusril?" kata Romli di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun menilai keberatan Romli tidak perlu diungkapkan sekarang. "Seharusnya dibacakan saat eksepsi," kata Fadil.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024