Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Sigid Haryo Bantah Jadi Otak Pembunuhan

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dan Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur BUMN Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pengacara Sigid Haryo membantah bahwa kliennya merupakan otak pembunuhan Nasrudin. "Tuduhannya memang begitu. Tapi menurut saya tidak sejauh itu," kata pengacara Sigid, Denny Kailimang dalam keterangan kepada VIVAnews, Senin (4/5) malam.

Dalam kasus ini, dibandingkan Antasari, Sigid Haryo sudah dijebloskan lebih awal ke penjara. Klien Denny yang juga mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sama dengan yang dikenakan untuk Antasari, pasal ini mengatur sanksi pidana paling ringan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Tetapi kami akan uji itu nanti di persidangan," ujar Denny.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.'

Sigid Haryo kini dipenjara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Sigid berada di ruang tahanan Direktorat Narkoba. Tetapi,

setelah Antasari masuk ke sel Direktorat Narkoba, Sigid dipindahkan. Belum diketahui alasan pemindahan Sigid yang menjauh dari sel Antasari.

Seperti diberitakan, Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store
Ilustrasi kantong jenazah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024