Parpol Jangan Senang Perkarakan Pilkada

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengimbau agar partai politik yang kalah jangan langsung menggugat hasil pemilihan kepala daerah.

"Saya harap pilkada tidak sering diadukan ke Mahkamah Konstisusi. Anak buah Akil atau Mahfud ini senang sekali berperkara," ujar Bagir seraya berkelakar menyebut nama dua politisi yang saat ini sudah menjadi hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar (Partai Golkar) dan Mahfud MD (Partai Kebangkitan Bangsa).

Bagir mencontohkan, ada satu perkara di mana selisih suara dua pasangan calon kepala daerah sampai 40 persen. Menurutnya, jika selisih suara sebesar itu, tidak perlu dibawa ke pengadilan. "Kalau sampai 40 persen, masa penipu semua yang 40 persen itu?" tegas Bagir.

Banyak mental peserta pemilihan kepala daerah, kata dia, tidak siap untuk kalah. Bagaimanapun juga, pengajuan perkara hasil pemilihan akan menghambat pemerintahan yang baru. "Memang ada watak kita ini, yang ingin menyusahkan pemenang," katanya yang sambut tawa semua yang hadir di ruangan Wiryono itu, Rabu 29 Oktober 2008.

Ia berharap, besaran selisih perolehan suara bisa jadi dasar pertimbangan dalam pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah. "Kalau selisih 2 persen ke bawah, bolehlah. Mungkin ada human error. Tapi, paling tinggi dua persen lah," kata dia.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024