VIVAnews – Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyatakan ketidaksetujuannya atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pornografi karena dinilainya akan menimbulkan masalah. Pemerintah Provinsi Bali tidak setuju dengan pendefisinian pornografi, pasal partisipasi masyarakat dan persoalan ketertelanjangan.
Demikian dikatakan I Made Mangku Pastika ketika ditanya wartawan, di kantornya, di Denpasar, Bali, 31 Oktober 2008. Dikemukakannya, Pemprov Bali dan DPRD Bali sudah berkirim surat ke DPR tentang penolakan atas UU Pornografi. “Tapi ternyata sudah disahkan,” katanya.
Untuk itu pihak Pemprov Bali akan bertemu pimpinan DPRD Bali untuk membuat satu sikap yang dpaat dijadikan pijakan ke depan.
Menurutnya, bahasan di UU Pornografi sudah diatur di dalam KUHP. “Kita melihat pasal-pasal itu akan menimbulkan masalah,” katanya.
Pasal yang dimaksud adalah soal definisi pornografi, partisipasi masyarakat, persoalan ketertelanjangan dan beberapa hal lain yang membuat pemerintah dan rakyat Bali menolak RUU tersebut.
Soal elemen masyarakat yang akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Pastika adalah hak setiap orang. “Tapi kami pemerintah dan DPRD ingin menyatukan pendapat,” katanya.Wima Saraswati/Denpasar