UU Pornografi Bisa Jadi Alat Pemerasan Baru

VIVAnews – Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Agustinus Edy Kristianto, mengatakan Undang-Undang Pornografi akan menjadi praktek pungutan liar bagi aparat hukum bila masyarakat tidak diberi pemahaman memadai.

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Agustinus menilai aparat hukum di Indonesia masih berwatak korup. Katanya, tujuan sebagian penegak hukum bukan menegakan hukum itu, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi.

Menurut Agustinus, penyimpangan itu terjadi karena banyak pasal dalam Undang-Undang Pornografi yang multipenafsiran sehingga bisa ‘dimainkan’ aparat penegak hukum.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Di samping itu, Undang-Undang ini juga akan memicu kelompok massa berbuat kekerasan kepada anggota masyarakat lain yang dianggap masuk kategori porno.

Undang-Undang Pornografi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis 30 Oktober 2008, meskipun materi Undang-Undang itu menjadi perdebatan publik.

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final
Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Aksi seorang pria asal Gorontalo, Sulawesi Tengah masuk ke dalam keranda sang ayah saat perjalanan menuju ke pemakaman viral di media sosial Jumat, 26 Apriil 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024