VIVAnews – Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Agustinus Edy Kristianto, mengatakan Undang-Undang Pornografi akan menjadi praktek pungutan liar bagi aparat hukum bila masyarakat tidak diberi pemahaman memadai.
Agustinus menilai aparat hukum di Indonesia masih berwatak korup. Katanya, tujuan sebagian penegak hukum bukan menegakan hukum itu, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi.
Menurut Agustinus, penyimpangan itu terjadi karena banyak pasal dalam Undang-Undang Pornografi yang multipenafsiran sehingga bisa ‘dimainkan’ aparat penegak hukum.
Di samping itu, Undang-Undang ini juga akan memicu kelompok massa berbuat kekerasan kepada anggota masyarakat lain yang dianggap masuk kategori porno.
Undang-Undang Pornografi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis 30 Oktober 2008, meskipun materi Undang-Undang itu menjadi perdebatan publik.