Kepala Polri: Eksekutor Siap Tembak Amrozi Cs

VIVAnews - Eksekutor penembak mati tiga terpidana kasus bom Bali sudah siap melaksanakan perintah. Kepolisian, sebagai eksekutor tembak mati, tinggal menunggu pemberitahuan dari kejaksaan untuk mengeksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada eksekutor. Tentunya kita dari kepolisian sudah siap untuk yang terbaik kita berikan bantuan atau pelayanan," ujar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2008.

Kepolisian, lanjut Bambang Hendarso, akan diberitahukan kejaksaan pada tiga hari sebelum tembak mati dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

"Setelah itu, tentunya akan dilakukan (eksekusi). Tapi prinsipnya, kita semua sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, Polri mengamankan semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan," jelas mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa eksekusi tiga terpidana mati itu akan dilakukan pada awal November 2008. Hingga kini, eksekusi terhadap terpidana kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang itu, belum juga dilakukan.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024