Rancangan Pelaporan Dana Kampanye

Penyumbang Kampanye Tak Wajib Setor NPWP

VIVAnews - Draf Peraturan Komisi tentang pedoman pelaporan dana kampanye, tidak mewajibkan penyumbang mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketentuan itu terdapat pada Pasal 8 yang mengatur soal identitas penyumbang.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik keras rancangan tersebut. Menurut Wakil Koordinator, Ibrahim Fahmi Badoh, Komisi seharusnya mewajibkan adanya NPWP bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Identitas berupa Kartu tanda penduduk dinilai tidak cukup. ”NPWP juga memastikan penyumbang memang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbang,” tegasnya.

Fahmi khawatir temuan hasil audit dana kampanye 2004 terulang. Ketika itu banyak dana tidak jelas penyumbangnya. Antara lain, sebuah perusahaan menyumbang Rp 150 juta. Namun, setelah diverifikasi, ternyata alamat perusahaan itu sebidang tanah kosong. Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja informal mampu menyumbang puluhan juta.

ICW juga meminta Komisi mengakomodasi usul adanya audit investigatif. Audit itu dilakukan jika ada temuan awal bahwa dana tidak terkonfirmasi. ”Tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari terdapat laporan keuangan dana kampanye ditengarai berasal dari sumber yang dilarang Undang-undang,” ujarnya.

Audit investigatif itu, kata Fahmi, bisa diminta oleh Presiden, Dewan atau Komisi sendiri. Usulan itu merespon ketentuan umum prosedur audit. Audit hanya berdasar dokumen dan laporan yang disampaikan peserta pemilu.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024