400 Bangunan di Depok Dibongkar

VIVAnews - Sekitar 400 lebih rumah dan toko di Jalan Raya Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Jawa Barat dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Bangunan itu dibongkar karena menyalahi garis sepadan sungai.

Pembokaran dilakukan dengan mengunakan satu eskavator. Selain alat berat, ratusan petugas Pamong Praja ikut membongkar bangunan itu.

Kepala regu pembongkaran, Deni Romulo mengatakan, bangunan itu dibongkar karena menyalahi peraturan daerah tentang ketertiban umum Nomor 14 tahun 2001, peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan Nomor 2 tahun 2006 dan peraturan daerah tentang sepadan sungai Nomor 13  tahun 2008.
 
Petugas sudah tiga kali melayangkan surat peringatan hingga batas waktu habis. Namun peringatan itu tidak digubris, sehingga pembongkaran paksa tetap di lakukan.

Tak ada perlawan dari pemilik bangunan. Hingga kini sudah 400 dan bangunan yang dibongkar, karena menyalahi tiga perda tersebut.

Bangunan itu berada di pinggir sungai, yang menyebabkan badan sungai menjadi sempit sehingga menyebabkan banjir jika musim hujan.

Petugas Satpol PP Kota Depok selanjutnya akan membongkar bangunan yang berada di pinggir sungai Kelurahan Rawa Denok, Jawa Barat.

Laporan : Ramuna/ Depok

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024
Ilustrasi kredit

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Smart Finance mengumumkan kolaborasinya dengan Credit Bureau Indonesia (CBI) yang menawarkan produk skor dan laporan kredit yang komprehensif dan inovatif.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024