Perusahaan Tambang Wajib Buat Smelter

VIVAnews - Menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara pada Desember mendatang, membawa kepastian hak dan kewajiban bagi pengusaha pertambangan.

Salah satunya, pengusaha wajib membuat unit pengolahan energi (smelter) di dekat lokasi masyarakat sekitar penambangan, sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). 

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Najib mengatakan, RUU yang bakal disahkan merupakan petunjuk dan arahan bagi proses investasi sektor pertambangan. Pasalnya, sejak desentralisasi, UU pertambangan sudah tidak sesuai lagi.

Menurut Najib, UU tersebut memberi kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat. "UU sebelumnya bersifat sentralistik, sehingga perlu payung hukum baru," tegas Najib, di Jakarta, Rabu 12 November 2008.

Beberapa permasalahan yang terjadi di pertambangan antara lain belum adanya harmonisasi antara materi UU dengan kondisi bangsa. Peraturan perundang-undangan yang kontradiksi antarsektor, lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah, serta lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup juga menjadi masalah. "Payung hukum ini akan memberi kepastian pada masalah tersebut," kata Najib.

Kewajiban pengusaha pertambangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Beberapa hal yang mendasari pengelolaan pertambangan, antaralain Pasal 33 UU 1945 pasal 33 ayat 3.

Dalam RUU tersebut pertambangan mineral dan batu bara terwujud melalui pengelolaan dan pemilikan oleh negara, atau kerjasama dengan badan lain. Di dalamnya juga berisi kesempatan berusaha bagi kelompok usaha dan perorangan. Tentunya, berdasarkan izin dari pemerintah setempat yang mengacu pada desentralisasi.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024