Aulia Pohan Tersangka

Agus Tjondro Diperiksa KPK

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Agus Tjondro Priyatno kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia dengan tersangka Aulia Tantowi Pohan cs.

"Saya diperiksa untuk Aulia Pohan," kata Agus saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Agus Condro menegaskan, dirinya menerima Rp 25 juta dari rekannya, Hamka Yandhu. Uang diberikan dalam bentuk lima cek perjalanan dengan nilai masing-masing Rp 5 juta. Uang itu dianggap Agus sebagai uang selamat datang.

Menurut Agus, pemberian uang itu atas sepengetahuan Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Emir Moeis. Agus Tjondro Prayitno mengaku menerima Rp 25 juta dari Hamka Yandhu.

Dalam kasus ini, komisi telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Namun, hingga kini komisi masih belum menahan mereka.

Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Agus kini juga tengah menghadapi kasus baru, yakni pemberian uang yang diduga berasal dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus mengaku menerima Rp 500 juta usai Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 6 poin atau 0,09 persen di level 7.167, pada pembukaan perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024