Kasus Mobil Pemadam

KPK Periksa Tersangka Eks-Dirjen Oentarto

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oentarto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah di Indonesia.

Oentarto yang didampingi pengacara Firman Wijaya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2008, sekitar pukul 09.23 WIB.

Oentarto merupakan orang yang menandatangani dan menerbitkan radiogram di Departemen Dalam Negeri. Radiogram inilah yang dijadikan dasar seluruh kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran, yang berbuntut korupsi.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan," tegas Oentarto. Kendati demikian, keterangan Oentarto berbeda dengan yang disampaikan pengacaranya. "Klien saya diperiksa sebagai tersangka," singkat Firman Wijaya.

Dalam kasus ini, Rabu, 18 November 2008, tersangka yang pertama kali ditetapkan KPK, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, sudah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024