VIVANews - Sedikinya 16 stasiun radio di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarang siaran karena tidak memiliki izin penyiaran. 48 stasiun radio lainnya yang tersebar di 20 kabupaten akan ditertibkan dalam waktu dekat, bila tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, Sensilaus Dore mengatakan, tahap awal penertiban difokuskan di Kupang, dan akan dilanjutkan ke kabupaten lainnya.
"Sebagian radio yang ditertibkan masa beraku izinnya sudah habis. Bahkan banyak juga yang tidak memiliki izin sama sekali," ujar Sensilaus Dore, kepada wartawan, Kamis 20 November 2008.
Menurut data Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, terdapat 10 radio yang dilarang mengudara yakni RRI Pro I, Radio Tirilolok, Radio Suara Kupang, Radio Swara Timor, Radio Kisora, Radio Sahabat, Radio Madika, AFB Radio, Radio Suara HAM, RPD Kabupaten Kupang dan lainnya.
Sedangkan empat radio yang diminta melengkapi persyaratan antara lain Radio Kaisaera, Lisbeth, DMWS dan Suara Kupang.
"Radio-radio tersebut ditertibkan karena belum memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Sensilaus. Padahal, sesuai prosedur ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yakni administratif dan teknis.
Persyaratan administratif meliputi kelengkapan administrasi berupa izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan persyaratan teknis menyangkut kelengkapan
peralatan di lokasi penyiaran.
"Faktanya, di Kupang, sebagian besa radio tidak memiliki sertifikasi dan belum mendapat izin penyiaran dari KPI," lanjutnya.
Penertiban penyiaran radio sesuai UU/36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU/32 Tahun 2002 tentang Secara terakhnis, lanjutnya, setiap radio minimal kekuatan pancar 2000 mega atau maksimal 5000 mega.
Pemimpin Redaksi Radio Suara Timor, Silvester Sega, yang dihubungi di Kupang, mengatakan, penertiban yang dilakukan menghambat kelancaran informasi kepada masyarakat.
"Seharusnya, tidak perlu mencabut frekuensi penyiaran. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak lagi mendapat informasi dan hiburan melalui radio," kata Silvester.
Laporan: Jemris Fointuna/Kupang
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Petahana Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikawal sejumlah keluarga dan relawan. Dengan mengendarai kendaraan roda empatda
Mengenai laga besok (melawan Korea Selatan), dia sebenarnya berharap bisa menghindari bertemu dengan Korea Selatan, walaupun Jepang mungkin lawan yang sulit.
Pelatih 53 tahun itu akan berusaha supaya Indonesia bisa mengalahkan Korsel. Dengan melaju ke babak semifinal, Indonesia lebih dekat dengan targetnya, yakni meraih tiket
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sudah mulai terbuka soal keikutsertaannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi yang digelar 27 November 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini