Industri Batu Bara

Lalai Pasok Lokal Pengusaha Kena Sanksi

VIVAnews - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Badan Usaha Pertambangan Batu Bara (BUPB) yang tidak dapat memenuhi kewajiban memasok dalam negeri (DMO).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu bara, Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sanksi bagi perusahaan tambang yang lalai memberi pasokan dalam negeri, produksi tahun berikutnya dipotong jumlah kelalian DMO pada tahun sebelumnya.

Artinya, jika perusahaan lalai tidak memberi DMO 20 persen kepada pemerintah, produksi tahun depan akan dikurangi 20 persen kelalaian DMO tahun ini. "Ini aturan standar saja," ujar Bambang di Jakarta, Kamis 20 November 2008.

Menurut dia, kebijakan ini semata-mata untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bambang menjelaskan, selain membuat kebijakan untuk produsen batu bara, pihaknya juga membuat peraturan bagi pemakai batu bara juga yang berisi.

Pemakai batu bara dalam negeri wajib membeli batu bara yang telah diajukan dalam ketetapan kebutuhan batu bara dalam negeri. Konsumen batu bara dalam negeri yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membeli batu bara sesuai volume dalam ketetapan.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Hanya dapat mengajukan sebesar 50 persen dari volume yang telah ditetapkan untuk tahun selanjutnya. Serta konsumen batu bara dalam negeri yang telah membeli batu bara berdasarkan ketetapan dilarang mengekspor batu bara yang dibelinya.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada produsen yang menjual di bawah harga patokan batu bara (HPB). Di antaranya membayar kekurangan kewajiban pembayaran kepada pemerintah, ditambah dengan denda.

Selisih antara HPB dan Harga Batu Bara yang dijual BUPB dihitung berdasarkan harga batu bara dalam invoice dengan HPB pada saat dilakukan penandatanganan kontrak penjualan atau pada saat dilakukannya penyesuaian harga batu bara dan apabila BUPB mendapatkan sanksi tiga kali berturut-turut dalam suatu kontrak penjualan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024