Kejaksaan Akan Lawan Eksekusi Aset TPN

VIVAnews – Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Timor Putra Nasional terkait rekening Rp 1,2 triliun terhadap Menteri Keuangan dan Bank Mandiri. Namun, Kejaksaan Agung akan melakukan perlawanan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita jaminan pasca sidang 27 November 2008.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan sikap itu diambil kejaksaan dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara dan kuasa hukum menteri keuangan dan Bank Mandiri. ”Bukan berarti menentang putusan Mahkamah,” kata Ritonga dalam rilisnya, Kamis 20 November 2008.

Menurut Ritonga, kejaksaan melihat dari aspek hukum, secara yuridis duit sebesar Rp 1,2 miliar itu adalah dana milik negara. ”Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk mempertahankan dana-dana tersebut,” kata Ritonga.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan PT Timor Putra Nasional adalah pemilik sah giro dan 76 deposito di Bank Mandiri dengan nilai total Rp 1,2 triliun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2006.

Menurut Ritonga, karena keputusan yang terakhir adalah putusan kasasi, kejaksaan mengajukan upaya peninjauan terakhir. ”Kaitan dengan rencana eksekusi, kami akan melakukan verzet atau perlawanan,” kata Ritonga.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
Endrick

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Pelatih Timnas Brasil, Dorival Junior senang dengan keberhasilan Endrick mencetak gol saat bermain imbang 3-3 dengan Timnas Spanyol dalam pertandingan uji coba, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024