VIVAnews - Sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa Verry Idham Henyansyah alias Ryan akan digelar pada Rabu, 26 November 2008 di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok Suwydia kepada VIVAnews Senin, 24 NOvember 2008.
Suwidya mengatakan pengadilan negeri telah menujuk hakim untuk persidangan Ryan, yang tak lain adalah dirinya sendiri.
Bersama dengan hakim anggota Didiek Jatmiko dan Fauzia Nanum Harahap, Suwydia akan mengelar sidang perdana, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa, dan pembacaan surat dakwaan.
Dalam persidangan, terdakwa Ryan akan dihadirkan, dan rencananya sidang akan di gelar pada pukul 10.00 WIB.
"Tapi kemungkinan jadwal berubah, karena kepentingan administrasi dengan lembaga pemasyarakatan tentang absensi dan makan siang terdakwa," ujar Suwidya
Mengenai pengamanan sidang, pihak pengadilan telah mengajukan pengamanan kepada Polsek Sukmajaya Depok, polisi akan menyiagakan 100 personel. Pengamanan akan dilakukan sesuai dengan standar umum, bila keadaan dan sesuatu dapat dimungkinkan untuk menambah personel.
Ryan diancam dengan pasal berlapis 340 KHUP, 339 KUHP, sub 338 KUHP dan 365 ayat tiga KUHP sub pasal 351 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Laporan : Ramuna/ Depok