Gubernur Bengkulu Batal Diperiksa Kejaksaan
VIVAnews - Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin. Tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah ini mengaku sedang naik haji.
"Dia tidak hadir, karena ada surat yang menyatakan dia naik haji," kata juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 November 2008. Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah sejak akhir Agustus 2008.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengku menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakna tanpa bukti yang sah.
Menurut Jasma, kejaksaan akan kembali memanggil Agusrin setelah yang bersangkutan pulang menunaikan ibadah haji. "Setelah dia selesai, kita agendakan lagi pemeriksaannya," jelasnya.