Depkumham Digeledah

Jatah Depkumham Rp 200 Juta Sebulan

VIVAnews - Kejaksaan Agung sedang menggeledah Departemen Hukum dan HAM terkait kasus dugaan korupsi pungutan di sistem administrasi badan hukum. Selain sudah menyita Rp 2,4 miliar, kejaksaan juga memperoleh informasi penting soal dana pungutan yang tidak masuk ke kas negara.

Penggeledahan sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, di Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2008.

Kejaksaan sementara menyita dana sebesar Rp 2,4 miliar dari ruangan mantan sang Direktur Jenderal yang sudah menjadi tersangka, Syamsuddin Manan Sinaga. Selain menyita barang bukti, staf departemen juga memberikan informasi penting soal "pungutan liar" yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar sejak tahun 2001.

"Total penerimaan rata-rata Rp 200 juta per bulan," ujar staf Bagian Keuangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Erwanto. Dia juga menegaskan sekilas tentang isi kerjasama antara departemen dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

"Dari awal pembagian 90 persen untuk perusahaan (SRD), 10 persen ke Depkumham," jelas Erwanto. Selain itu, Erwanto melanjutkan, dari dana 10 persen yang menjadi jatah Departemen, 60 persen lagi diberikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan, 40 persen sisanya untuk koperasi departemen.

Hingga pukul 14.51 WIB, penggeledahan yang dilakukan sekitar empat orang dari Kejaksaan Agung masih berlangsung. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Satu tersangka lain berasal perusahaan rekanan PT SRD.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024