Jamsostek Siap Bayar Asuransi Korban PHK

VIVAnews - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengaku siap mengucurkan dana bagi peserta asuransi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, proses pencairan tetap sesuai prosedur, menunggu enam bulan sejak PHK dilakukan.

Krisis keuangan global kini perlahan mulai masuk ke sektor riil. Hal itu setidaknya ditandai dengan PHK lebih dari 20 ribu pekerja dari sejumlah perusahaan.

"Kami belum menerima laporan dari departemen tenaga kerja soal PHK. Tapi kami sudah siapkan antisipasi jika ada peserta yang menarik dananya. Lagipula dana tunai kami cukup besar," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Senin 24 November 2008.

Hotbonar menjelaskan, penarikan dana hanya dapat dilakukan jika pemegang asuransi sudah menjadi peserta Jamsostek minimal lima tahun. Saat ini jumlah peserta Jamsostek mencapai 24 juta yang terdiri dari perserta aktif sebanyak delapan juta orang dan peserta tidak aktif 15 juta orang.

Dana kelolaan Jamsostek hingga kini mencapai Rp 63 triliun dan ditargetkan naik menjadi Rp 70 triliun pada tahun 2009. "Dengan banyaknya PHK, tahun depan mungkin dana kelolaan akan terkoreksi," ujar Hotbonar.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berusaha membujuk peserta asuransi untuk tidak menarik dananya mengingat investasi di Jamsostek lebih menguntungkan dibandingkan deposito. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga terbuka kemungkinan memperoleh pekerjaan baru atau pindah ke jasa nonformal.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024