VIVAnews – Sengketa pilkada Kabupaten Gorontalo Utara akan ditentukan hari ini, Selasa 25 November 2008, pukul 10.00 WIB. Sengketa tesebut diajukan oleh pasangan Thariq Modanggu dan Djafar Ismail.
Pasangan calon bupati itu menggugat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008.
Selain itu, Mahkamah juga akan menyidangkan permohonan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang diajukan Samsudin Madja dan H. A. Renreng Palloloi pada pukul 11.00 WIB. Sidang memasuki agenda pemeriksaan dan perbaikan perkara.
Sore harinya, pukul 16.00, Mahkamah akan menggelar sidang permohonan keberatan atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II. Permohonan tersebut diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.
Sidang yang dipimpin hakim konstitusi Maruarar Siahaan memasuki agenda pembuktian.