Desember, MUI Putuskan Fatwa Soal Rokok

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia semakin serius membahas fatwa haram merokok di tempat umum dan perokok usia anak-anak. Pertemuan para ulama (Ijma Ulama) yang membahas fatwa rokok ini akan digelar pada Desember 2008 mendatang.

"Nanti Desember akan dibahas mengenai fatwa rokok," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Umar Shihab, kepada VIVAnews di kantornya, Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2008.

Pertemuan para ulama itu akan dihadiri pengurus MUI dari seluruh provinsi. Kendati demikin, Umar melanjutkan, MUI belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan ijma ulama soal fatwa haram itu.

"Disitu akan keluar fatwa haram atau tidaknya rokok. Ijma Ulama kalau tidak di Padang ya di Jakarta," tegas Umar. Tetapi, MUI belum menentukan lokasi pelaksanaan ijma ulama tersebut.

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia segera menetapkan keputusan mengharamkan bagi perokok di tempat umum. Keputusan itu juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.

Bagi MUI, rokok merupakan barang yang jelas bahayanya terutama bagi kesehatan. Namun, MUI menyadari, bila mengharamkan secara keseluruhan tentunya akanĀ  menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi meminta MUI untuk mengharamkan rokok. Sebab, dari segi kesehatan, rokok sangat membahayakan bagi tubuh manusia. Selain itu, hampir sebagian besar pengguna rokok adalah anak-anak. Asap rokok sendiri mengandung 4.000 bahan kimia, 43 diantaranya karsinogenik dan racun syarafnya sangat adiktif tiga kali lebih toksik dari arsenik.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024