VIVAnews - Kejaksaan Agung tampaknya akan kembali mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus korupsi. Setelah menghentikan kasus penjualan tanker Pertamina, kini kejaksaan akan menghentikan juga kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan.
"Arahnya ke arah sana (dihentikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 November 2008.
Menurut Marwan, kasus ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya dijelaskan perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batasĀ kadaluwarsa kasus yang hukumannya tiga tahun penjara adalah 12 tahun.
Dalam kasus ini, Tabrani Ismail menjadi satu-satunya yang dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini enam tahun penjara denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Tabrani juga harus membayar kerugian negara US$ 189,5 juta.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kim Ji Won mengaku menikmati waktunya sebagai pengangguran, setelah drama Queen of Tears menyelesaikan syuting, dan akan merilis episode terakhirnya pada 28 April 2024...
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
13 menit lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini