Kasus Century Jangan Ulangi Skandal BLBI
VIVAnews – Pengambilalihan (take over) Bank Century oleh pemerintah dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga itu mengirimkan surat terbuka pada Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Menurut Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, pengambilalihan bank tersebut memiliki pola-pola yang sama dengan BLBI.
”Kepemilikan termasuk kewajiban diambilalih pemerintah, padahal asetnya mungkin bodong,” kata Danang ketika dihubungi VIVAnews , Rabu 26 November 2008.
Menurutnya, berdasarkan laporan keuangan Bank Century, sebanyak 29,7 persen asetnya diinvestasikan dalam bentu surat berharga yang tak bisa dijual (non tradable). ”Apakah pemerintah sudah mempertimbangkan aset dalam bentuk surat berharga itu junk bond?,” kata Danang.
Pola lain yang mirip dengan skandal BLBI, katanya, adalah kaburnya pemilik saham pengendali Bank Century, Robert Tantular ke luar negeri. Interpol pun dimintai bantuan untuk mengejarnya. ”Belajar dari pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut,” katanya.
Konsekuensinya, kata Danang, negara dan rakyat Indonesia harus menanggung resiko beban kerugian dari pengambilalihan Bank Century. Padahal, katanya, tak banyak orang Indonesia yang jadi nasabah Bank Century. ”Artinya bila Bank Century kolaps pun, tidak banyak nasabah yang dirugikan,” katanya.
Danang mengatakan pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah harus dibatalkan. ”Kita tunggu saja respon Gubernur BI,” katanya.