Penutupan Pelabuhan Kelar Akhir Tahun

VIVAnews - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menargetkan penertiban pelabuhan liar selesai akhir 2008. Saat ini empat administrator pelaksana telah menyiapkan rekomendasi penutupan pelabuhan liar itu.

Jusman mengatakan, setelah keluarnya peraturan penutupan pelabuhan kecil, Departemen Perhubungan telah menunjuk empat administrator pelaksana pelabuhan untuk verifikasi dan pengecekan fakta di lapangan.

Empat administrator itu Pelabuhan Belawan (Riau), Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Makassar. "Sekarang tengah melakukan inventarisasi dan pengecekan fakta-fakta di lapangan," ujar Jusman di Jakarta, Rabu 26 November 2008.

Dari sini, kata Jusman, akan terlihat pelabuhan yang harus ditutup. Seperti karena melanggar peraturan atau tidak sesuai dengan izinnya. "Mudah-mudahan awal 2009, semua pelabuhan sudah bersih, sudah sesuai dengan peruntukannya," ujar Jusman.

Di tempat yang sama Administrator Pelabuhan Belawan Jimmy Nikijuluw mengatakan, saat ini Belawan telah melakukan inventarisasi dan pengecekan fakta-fakta di lapangan.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Belawan membawahi 12 pelabuhan di Aceh, dan 24 pelabuha di Sumatra Utara. Sedangkan sisanya masih dalam verifikasi lanjutan.

Dia mengatakan, dari data di lapangan, belum tentu tempat yang sering disebut pelabuhan bisa dikategorikan pelabuhan. "Dalam faktanya bukan pelabuhan, hanya tangkahan atau tempat keluar masuk barang saja," kata Jimmy. Sebab yang bisa dikategorikan pelabuhan, yang memiliki kepala pelabuhan dan administrasi pelabuhan.

Jimmy optimistis target Departemen Perhubungan menyelesaikan program ini bisa kelar akhir 2008. "Kalau memang terbukti suatu pelabuhan melanggar ketentuan, bisa langsung kami tutup," ujar Jimmy.

Penutupan beberapa pelabuhan kecil dilakukan agar  pemerintah bisa mengendalikan impor barang. Sehingga bisa melindungi produsen dalam negeri.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024