KPK Pelajari Ambil Lagi VLCC

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari untuk kembali menangani kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina.

"Kami sedang mempelajari kasus itu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Pada 20 November 2008, Kejaksaan Agung mengaku sudah menyerah dalam mencari kerugian negara kasus tanker raksasa ini. Kasus ini pun akan dihentikan penyidikannya. Kejaksaan mengaku keputusan penghentian itu diambil usai bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan jaksa penyidik.

Antasari mengakui tiga penyidiknya menghadiri gelar perkara yang memutuskan penghentian kasus tanker raksasa itu. "Tapi untuk supervisi tidak dalam posisi menentukan kebijakan," elaknya.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Karena tak kunjung selesai, Panitia Khusus kasus Tanker Dewan Perwakilan Rakyat meminta kejaksaan juga mengusut kasus ini.

Dalam waktu singkat, kejaksaan menyatakan kasus tanker ini dapat segera dinaikkan ke penyidikan. Akhirnya, pada Juni 2007, komisi menyerahkan pengusutan kasus itu ke kejaksaan. Kejaksaan pun dengan cepat menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Pertamina melanggar Undang-undang Monopoli dan karena menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024