Provinsi Ambil Alih Distribusi Pajak Hotel

VIVAnews –Kota Denpasar dan Kabupaten Badung jadi penyetor terbanyak pajak hotel dan restoran di Bali. Dua daerah itu juga diandalkan mengangkat potensi wisata di kabupaten lainnya di Bali. Caranya, Denpasar dan Badung membagi perolehan pajaknya, secara langsung, ke enam kabupaten lainnya di Bali, kecuali Kabupaten Gianyar.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Pada tahun 2007 pajak Badung mencapai Rp 410 miliar. Sebanyak Rp 90,2 miliar diantaranya dibagikan pada daerah lain.

Pemasukan pajak hotel dan restoran Denpasar sebesar Rp 54,5 miliar, sebesar 5, 45 miliar dibagikan ke daerah lain.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika punya kebijakan berbeda. Khawatir pendistribusian langsung hasil perolehan pajak Denpasar dan Badung ke enam kabupaten tak efektif, pemerintah provinsi mengambil wewenang itu.

“Ini kesepakatan yang dibuat setelah dilakukan evaluasi selama lima tahun,” katanya saat rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu 26 November 2008.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Pastika, daerah pajak hotel dan restoran didistribusikan dengan pertimbangan kebutuhan pembangunan wisata masing-masing daerah. ”Supaya pemanfaatan dana lebih terfokus,” katanya.

Menurut informasi, ada indikasi dana pajak hotel dan restoran Denpasar dan Badung yang diberikan langsung kepada daerah, tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Walikota Denpasar, Rai Dharma Wijaya Mantra mengatakan menyerahkan keputusan pembagian pajak hotel dan restoran kepada Gubernur. “Itu merupakan wewenang gubernur,” katanya.

Laporan: Wima Saraswati/ Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya