Sanksi Hukum Pengedar Produk Ilegal Lemah

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluh lemahnya sanksi hukum bagi distributor produk impor ilegal di Indonesia. Sanksi hukum tak membuat para distributor jera.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, sanksi yang diberlakukan selama ini terlalu fleksibel. "Kalau maksimal hukuman lima tahun, berarti kan bisa minimal, cuma satu hari. Atau, denda maksimal Rp 100 juta, bisa saja sanksinya hanya Rp 1," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 26 November 2008.
 
Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, bahwa, kegiatan memproduksi, mengimpor dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 
Demikian pula Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyebutkan importir dan distributor produk ilegal dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Kita tidak punya wewenang hukum, yang berhak menindak adalah penyidik umum dan polisi," kata Husniah. "Paling kita cuma bisa musnahkan produknya, dan meminta untuk tidak diedarkan lagi."

Cole Palmer Jadi Pusat Perhatian Jelang Man City vs Chelsea
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah dan Wali Kota Bogor Bima Arya

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Kementan lepas ekspor komoditas kelor 21 ton ke Cina, komoditas kelapa 33 ton ke Yordania, komoditas teh 200 kilogram ke Turki dan Rusia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024