Tiga Investor Australia Tagih Polda

VIVAnews – Tiga investor asal Australia,  Michael Edward, Paul Sredrick, dan Anthony Steven Hodginson mendatangi markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat,  Mataram, Rabu 26 November 2008, pukul 13.00 WITA.

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Tebal Membubung Tinggi 4.000 Meter

Ketiganya mempertanyakan tindak lanjut kasus penipuan jual beli tanah di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat  yang telah dilaporkan mereka September 2008. ”Kami ingin tahu penanganan hukum di Indonesia,” kata Anthony.

Diceritakannya, kasus bermula ketika mereka berkenalan dengan Ida Bagus Wiryadi yang mengaku sebagai Direktur  PT Tunggal Angen Perkasa, sebuah  perusahaan properti dan konsultan real estate, pada 2006. Menurut Anthony, mereka bersepakat kerjasama membangun villa di Sekotong.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Uang milyaran rupiah telah disetorkan ke Wiryadi, semua prosedur investasi telah dipenuhi. Izin dari Bupati Lombok Barat juga telah dikantongi.

Namun ternyata sertifikat tanah palsu. ”Kasusnya ada penipuan sejumlah uang dan sertifikat ganda yang menimpa Edward,” kata Anthony.

Gak Nyangka, Begini Isi Garasi Epy Kusnandar yang Ditangkap Gegara Narkoba

Masalah juga timbul di lokasi pembangunan villa. Warga setempat menolak pembangunan komplek villa dan melakukan pengusiran, alasannya tanah itu masih milik warga.

Menurut Anthony, mereka meminta Ida Bagus Wiryadi ditangkap. ”Jika tak segera ditangani, kasus ini akan menghambat masuknya investasi,” katanya.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya