DKI Razia Perokok

Di Jakarta Timur 20 Orang Terjaring

VIVAnews - Razia perokok yang dilaksanakanĀ  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Timur mendapati 20 orang terjaring merokok di tempat larangan merokok.

Razia razia perokok di Jakarta Timur dalam rangka uji petik-teguran simpatik untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Ke-20 perokok dijaring dari kawasan Terminal Rawamangun sebanyak 16 orang, dan dari kawasan Mal Arion sebanyak 4 orang.

Seperti di wilayah lain, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Dinas Kesehatan, LSM, dan sejumlah instansi lainnya itu dibagi menjadi dua regu.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto


Regu pertama menyisir tempat ibadah, tempat kerja, lokasi sekolah. Sedangkan regu kedua melakukan penertiban di angkutan umum, arena bermain anak-anak dan tempat umum. Masing-masing regu beranggotakan 20 orang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, pemerintah provinsi belum akan mengenakan sanksi berat terhadap perokok yang merokok sembarangan. Baru sanksi ringan yang akan diterapkan sebagai shock therapy.

"Hukumannya ringan saja dulu. Ini untuk shock therapy dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kepada VIVAnews.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada VIVAnews juga mengatakan, belum ada sanksi atas pelanggaran dalam razia kali ini. "Kita hanya memberikan peringatan saja terlebih dulu," ujarnya

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024