Yusril Ihza Mahendra

"UUD Tak Atur Presiden Harus Punya 20% Suara"

VIVAnews - Partai Bulan Bintang (PBB) sungguh-sungguh ingin melakukan judicial review Undang-undang Pemilihan Presiden. Ketua Majelis Syura PBB, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, Undang-Undang Dasar 1945 tak mensyaratkan seorang calon presiden harus memiliki dukungan 20 persen suara Pemilu.

UUD, kata Yusril, hanya mengatur calon presiden dan calon wakil presiden diajukan partai atau gabungan partai. Satu-satunya syarat mengajukan calon presiden adalah partai atau gabungan partai, bukan gabungan suara. Selain itu, pemilihan presiden dan wakil presiden juga diikuti oleh calon, bukan oleh partai.

"Syarat-syarat lain sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu misalnya warga negara Indonesia dan tak pernah mempunyai kewarganeraan lain. Tak ada syarat 20 persen suara Pemilu," kata Yusril ditemui usai sebuah seminar di Yogyakarta, Kamis, 27 November 2008.

"Jadi Undang-undang Pemilihan Presiden ini tidak fair, karena tidak ada korelasi jumlah kursi di DPR dengan terpilihnya presiden atau wakil presiden," kata Yusril.

Yusril pun heran mengapa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui UU Pemilihan Presiden yang baru disahkan akhir Oktober 2008 lalu itu. Menurut Yusril, partai pendukung Yudhoyono, Partai Demokrat, pasti akan kesulitan meraih suara 20 persen itu.

Untuk upaya hukumnya, PBB akan memberikan kuasa pada Hamdan Zoelva untuk memohonkan uji materiil terhadap UU Pemilihan Presiden. Langkah PBB memohonkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi telah dilakukan oleh sejumlah partai lain seperti Partai Hari Nurani Rakyat, Partai Matahari Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Laporan Rahardian/ Yogyakarta

Suporter Indonesia saat perempat final Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Kehadiran suporter Indonesia yang memenuhi stadion Qatar saat gelaran perempat final Piala Asia U-23 2024 sampai disorot oleh media asing hingga disebut Jakarta mini.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024