DKI Razia Perokok

Mulai Desember Tak Ada Ampun Lagi

VIVAnews - Razia perokok yang berlangsung 19 hingga 27 November menjaring 109 perokok. Terbanyak di wilayah Jakarta Selatan.

"Kalau tempat yang paling banyak melanggar adalah terminal," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusuma di kantornya, Kamis 27 November 2008.

Data akhir, di wilayah Jakarta Selatan terjaring 34 orang, Jakarta Barat 21 orang, Jakarta Pusat 26 orang, Jakarta Utara tujuh orang, dan Jakarta Timur 21 orang.

Razia tersebut merupakan tahap sosialisasi terhadap para perokok di kawasan dilarang merokok. Sedangkan, razia berikutnya yang akan digelar awal Desember 2008, tim razia akan memberlakukan sanksi tegas kepada mereka yang terjaring.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Nanti hakim yang menentukan," ujarnya.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024