Aulia Pohan Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Aulia Pohan langsung mengajukan penangguhan penahanan usai menandatangani surat penahanan. Aulia merasa dirinya tidak perlu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi dia langsung menandatangani penahanan dan langsung mengajukan penangguhan penahanan," kata Syafardi, pengacara Aulia Pohan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Menurutnya, Aulia Pohan selalu bertindak kooperatif selama pemeriksaan. "Dia kan sudah pensiun dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti," kata Syafirdi.

Aulia keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 17.15 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang tahanan Brimob, Kelapa Dua.

Aulia Pohan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Aulia menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Komisi antikorupsi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Uang sebesar itu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum sejumlah pejabat BI yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rp 68,5 miliar. Sisanya diguyur ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?
PO Bus Borlindo

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Sopir bus bernama Satir Tajuddin sempat viral karena mengajak seluruh penumpang makan di rumah mertuanya saat hari lebaran. Kini, Satir dikabarkan mendapat banyak donasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024