Dua Penyidik KPK Masuk Rumah Aulia Pohan

VIVAnews - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kediaman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan. Keduanya membawa satu buah map ke dalam rumah Aulia Pohan.

Dua penyidik Komisi Antikorupsi itu tiba di kediaman Aulia Pohan di Jalan Cibeber III Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2008, sekitar pukul 17.40 WIB. Aulia baru saja digelandang Komisi Antikorupsi ke ruang tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penahanan Aulia ini bersamaan dengan penahanan tiga tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia lainnya. Tiga tersangka lain yang juga mantan petinggi Bank Indonesia itu adalah Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Aulia Pohan dan Maman Soemantri ditahan di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan, Aslim Tadjuddin dan Bunbunan Hutapea ditahan di ruang tahanan Markas Besar Polri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024