Century Batasi Transaksi Valas

VIVAnews - PT Bank Century Tbk akhirnya membuka transaksi valuta asing. Namun jumlah transaksi penarikan simpanan valas masih dibatasi.

Pada awal operasional pasca pengambilalihan oleh pemerintah, bank hanya mengizinkan transaksi dalam rupiah dengan jumlah penarikan tunai maksimal Rp 50 juta.

Namun Direktur Utama Bank Century Maryono menepis adanya pembatasan itu. Yang terjadi bukan pembatasan tapi proses verifikasi.

"Kami tetap memberikan kebebasan penarikan, dengan manajemen baru menggunakan prudential banking. Kita meneliti apakah dokumen itu sudah betul, sudah komplet, artinya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi VIVAnews di Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Ketika ditanya hingga kapan kebijakan itu dilakukan, Maryono menjawab hal itu tergantung penelitian dari seluruh dokumen-dokumen. "Jika dinyatakan sudah clear semua kita lepas," kata dia.

Pada Senin 24 November 2008, bank belum mengizinkan penarikan dana simpanan dalam bentuk valas.n Saat itu duty manager Bank Century yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bank ini memang belum mengizinkan transaksi valas. Tapi, dia tidak tahu sampai kapan keputusan ini diberlakukan. "Kalau valas belum bisa diambil, mungkin para pejabat baru masih perlu waktu," ujarnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024