VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Istrinya, Marniza Marnis, menjadi jaminan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tidak akan melarikan diri.
"Demi kemanusiaan, kami meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Aslim, Andra Dedi Hasan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.
Alasan penangguhan, lanjut Andra, tenaga kliennya dibutuhkan bagi keluarganya karena Aslim menjadi satu-satunya pencari nafkah. Aslim juga harus merawat ibunya, Rabayana (94), yang saat ini sedang sakit. "Ibunya juga dalam keadaan lumpuh," jelas Andra.
Menurut Andra, istri Aslim, Marniza Marnis, langsung menjadi penjamin suaminya tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, serta siap hadir dalam setiap proses penyidikan. "Selama ini klien kami juga selalu bersikap kooperatif," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri pada 27 November 2008. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Aulia dan Maman ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua. Sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di Rutan Mabes Polri.
Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.
Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA
Malang
29 menit lalu
Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar mengatakan, bahwa mereka beranggotakan Haydar, Aswin Amirullah, dan Muhammad Khusnul Ibad. Mereka telah ditunjuk oleh LPBH
Jangan Minder dan Putus Asa saat Dirimu Gagal, 5 Tokoh Ini Pernah Mengalami, Tapi Bisa Bangkit
Wisata
29 menit lalu
Kegagalan adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup setiap individu. Meskipun seringkali dianggap sebagai pukulan keras, kegagalan sebenarnya adalah kesempatan
Link DANA Kaget Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
30 menit lalu
Hari ini Sabtu 27 April 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaiman
Selengkapnya
Isu Terkini