Aulia Pohan Cs Satu Berkas

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatukan berkas pemeriksaan Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri. Nantinya, para tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia itu akan disidang bersama.

"Disatuin dalam satu berkas," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.

Penyatuan berkas ini terkait dengan peranan dari para mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menyatakan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bersama-sama dengan Aulia Pohan Cs menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Komisi telah menetapkan Aulia Pohan Cs sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008. Mereka ditahan pada 27 November 2008. Aulia dan Maman ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di Rutan Mabes Polri.

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024