VIVAnews - Upaya Ketua Tim Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, untuk mengurangi hukumannya gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Urip.
"Kami kuatkan hukumannya tetap 20 tahun," kata anggota majelis hakim banding, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 28 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Misuari Ismiyati pada Kamis, 27 November 2008.
Seblumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lenovo Tab M11: Tablet Canggih untuk Beragam Kebutuhan dengan Fitur Luar Biasa!
Gadget
38 menit lalu
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Oppo A1s: Smartphone Punya RAM 12GB, Harga 2,6 Jutaan!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Rilis resmi Oppo A1s di China mencuri perhatian dengan RAM 12 GB & harga menarik. Temukan semua fitur keren dalam ulasan ini!
5 Smartband Pilihan Terbaik untuk Menunjang Gaya Hidup Sehatmu!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
PIALA ASIA U-23 1FC 2024: Pemain Serba Bisa Itu, Bernama Nathan Tjoe-A-On
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Tak ada yang menyangka, Timnas U-23 Indonesia bisa tampil kerena sehingga mampu menggilas Yordania, 4-1 di ajang Piala Asia U-23 AFC 2024, sebelumnya Australia, 1-0.
Selengkapnya
Isu Terkini