Kasus Suap BLBI

Jaksa Urip Tetap Dihukum 20 Tahun

VIVAnews - Upaya Ketua Tim Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, untuk mengurangi hukumannya gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Urip.

"Kami kuatkan hukumannya tetap 20 tahun," kata anggota majelis hakim banding, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 28 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Misuari Ismiyati pada Kamis, 27 November 2008.

Seblumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Telingaan Aruu khas Suku Dayak

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Suku Dayak, salah satu suku asli Kalimantan, menyimpan kekayaan budaya yang menarik untuk ditelusuri. Bukan hanya Tak hanya tarian hudoq dan kancet papatai yang terkenal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024