Pengambilalihan Bank Century

Dari Senayan Berakhir di Trunojoyo

VIVAnews - KEHIDUPAN Robert Tantular kini terkekang. Pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk itu hanya bisa melangkah keluar dari balik jeruji besi Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, jika penyidik akan menginterogasinya. Itu pun hanya beberapa meter dari ruang tahanannya itu.

Kenyamanan hidup Robert mulai terusik setelah tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Polri mendatangi kantornya di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 November 2008. Sejak itu, ia tak pernah meninggalkan markas besar polisi yang berada tak jauh dari kantornya itu.

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Edmon Ilyas mengatakan perbuatan Robert telah mengganggu operasional banknya.  “Dia tak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah,” kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira. "Dia tak dapat menyiapkan dana, karena aset bank dan surat berharga tidak dapat dicairkan.”

Perbuatan Robert, menurut penilaian polisi sangat meresahkan nasabah. Bahkan, menurut Abubakar, bisa merembet ke bank lainnya. “Keparcayaan masyarakat pada bank bisa runtuh.  Ini dapat merembet pada terganggunya perekonomian secara nasional," katanya.

Itu sebabnya, polisi menetapkan Robert menjadi tersangka untuk kejahatan perbankan. Hingga Jumat 28 November 2008, Robert masih diperiksa. "Masih dalam pemeriksaan dan penyidikan," kata Kapala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Satu lagi petinggi Bank Century yang diperiksa polisi adalah bekas Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Polisi sudah menahannya sejak Kamis 27 November 2008. Menurut Susno, perbuatan Robert dan Hermanus memenuhi unsur pidana dalam Undang Undang Perbankan.  Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Cole Palmer Jadi Pusat Perhatian Jelang Man City vs Chelsea

Manajemen baru Bank Century menyambut baik upaya kepolisian. Penangkapan Robert dinilai bisa mempermudah penyelesaian kewajiban mantan pemegang saham pengendali bank itu. "Ya itu (penangkapan) mempermudah jika ada utang piutang, dia bisa mengembalikannya,” kata Presiden Direktur Bank Century, Maryono, di Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Dia mengatakan penangkapan Robert harus dibedakan antara tanggung jawab perorangan dan perusahaan. "Kalau ditangkap polisi itu dalam kaitan pertanggungjawaban dia saat menjadi manajemen atau pemegang saham," katanya.

Menurut Maryono, penangkapan Robert juga tidak ada pengaruhnya bagi Bank Century. "Karena bank ini sudah diambil alih, pemerintah telah menyuntikkan modal Rp 2 triliun. Itu supaya perusahaan baik," katanya.

Polisi mengatakan hal senada, tujuan penangkapan itu untuk mempermudah penyelesaian masalah pemilik saham dengan Bank Century. Setelah penangkapan Robert dan Hermanus, Mengenai apakah akan ada tersangka baru setelah penangkapan Robert dan Hermanus,  Susno Duadji mengatakan, “Akan kita lihat perkembangannya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini."

Keterlibatan polisi ini adalah matarantai rontoknya Bank Century  yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan bank tersebut oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Pada hari yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Imigrasi mencekal sejumlah pemegang saham dan petinggi bank itu selama enam bulan.

Menurut daftar Imigrasi, petinggi Bank Century yang juga dicekal adalah Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir, Wakil Komisaris Utama Hesham al-Warraq, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, Wakil Direktur Utama Hamidy, dan Direktur Pemasaran Sriyono.

Sedangkan dari jajaran pemegang saham Selain Robert yang dicekal adalah Rafat Ali Erizfi dari Pakistan dan Hesham al Warraq dari Arab Saudi. “Kami selalu berhubungan dengan mereka bertiga,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini


Robert  adalah pemegang saham pengendali Bank Century. Dari penelusuran VIVAnews, Kamis 27 November 2007, Robert menjadi pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan ini dulu juga menjadi pemegang saham PT Bank Century Intervest Corporation (CIC), salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Robert memang berasal dari kelurga jago perbankan. Darahitu turun dari ayahnya Hashim yang mendirikan Bank Central Dagang pada 1965.  Ia mendirikan CIC pada 1989.

Bank ayahnya oleng pada 1999. Kendati mendapat bantuan likuditas Bank Indonesia Rp 1,9 triliun dari Bank Indonesia, Bank Central dagang akhirnya gulung tikar. Sebaliknya Bank CIC makin berkibar. Pada Juni 1998 asetnya Rp 1,9 triliun, berselang dua tahun melonjak menjadi Rp 3,5 triliun. Bahkan pada 2001 menembus Rp 10,5 triliun.

Belakangan CIC juga mulai bermasalah, bahkan tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia. Modal bank ini jeblok dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

CIC akhirnya dimerger dengan Bank Pikko dan Danpac pada tahun 2004, namanya menjadi Bank Century. Empat tahun kemudian, tepatnya awal November 2008,  bank ini kembali bermasalah dan akhirnya harus diambil alih pemerintah.

Anies dan Cak Imin saat silaturahmi  hari raya lebaran tahun 2024

Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengunggah foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024