Undang-Undang Pemilihan Umum

Forum 22 Parpol Mengajukan Gugatan Rabu Ini

VIVAnews – Forum 22 Partai Politik rencananya memasukkan gugatan terhadap parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konsitusi, Rabu 3 November 2008. Yang diperkarakan adalah penetapan bahwa partai peserta pemilu 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tidak bisa mendapat kursi di parlemen.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

“Rabu minggu ini kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya mundur, administrasi gugatan belum beres,” kata Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah (PPD), Ratna Tobing, kepada VIVAnews, Senin 1 Desember 2008. Partai ini merupakan salah satu anggota forum.

Hari ini sedang dilakukan inventarisir surat kuasa dari  masing-masing partai. Surat kuasa ini, katanya, merupakan bukti Forum 22 Partai Partai Politik menguasakan gugatan Undang-Undang Pemilu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Kento Momota Announces His Resignation from Badminton

Ratna mengatakan, ketetapan 2,5 persen itu dianggap Forum 22 Partai Politik merugikan. Syarat ini dianggap menentang ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. “Syarat itu menyimpang dari azas demokrasi,” katanya.

Ilustrasi nge-Gym

6 Tips Super Mudah Agar Tetap Wangi Setelah Berolahraga Intensif

Berolahraga adalah kegiatan penting untuk menjaga kesehatan tubuh dan pikiran. Namun, seringkali kita menghadapi masalah bau tidak sedap setelah sesi latihan yang intens.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024