Forum 22 Parpol Mengajukan Gugatan Rabu Ini
VIVAnews – Forum 22 Partai Politik rencananya memasukkan gugatan terhadap parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konsitusi, Rabu 3 November 2008. Yang diperkarakan adalah penetapan bahwa partai peserta pemilu 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tidak bisa mendapat kursi di parlemen.
“Rabu minggu ini kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya mundur, administrasi gugatan belum beres,” kata Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah (PPD), Ratna Tobing, kepada VIVAnews, Senin 1 Desember 2008. Partai ini merupakan salah satu anggota forum.
Hari ini sedang dilakukan inventarisir surat kuasa dari masing-masing partai. Surat kuasa ini, katanya, merupakan bukti Forum 22 Partai Partai Politik menguasakan gugatan Undang-Undang Pemilu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Ratna mengatakan, ketetapan 2,5 persen itu dianggap Forum 22 Partai Politik merugikan. Syarat ini dianggap menentang ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. “Syarat itu menyimpang dari azas demokrasi,” katanya.