VIVAnews - Dirjen Pajak, Darmin Nasution mengatakan akan segera membuat aturan penertiban konsultan pajak perusahaan.
Selama ini, para konsultan belum terdata dengan baik dan jumlahnya terus bertambah.
"Saya tidak tahu jumlahnya berapa. Tidak ingat. Tapi mereka yang pensiun secara otomatis diberikan sertifikat," ujar Darmin di Departemen Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2008.
Aturan baru ini perlu untuk mempertegas penyempurnaan hak dan kewajiban. Seorang konsultan pajak perusahaan, untuk menjadi konsultan, harus terlebih dahulu diuji. "Ada ujiannya," tambahnya.
Darmin menyebut, akan segera melakukan registrasi ulang terhadap mereka. Konsultan pajak hanya akan dipilih jika mereka tercatat dan memiliki kemampuan sesuai kompetensi.
Masjid Istiqlal Siap Sambut 250 Ribu Jamaah Shalat Idul Fitri 1445 H
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengatakan mereka telah menyiapkan tempat untuk mengadakan Shalat Idul Fitri tahun 1445 Hijriah bagi 250 ribu orang
VIVA.co.id
10 April 2024
Baca Juga :