VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakreditasi lembaga-lembaga survey yang kini bertebaran. Tujuan langkah yang segera dilakukan itu untuk memberikan kapabilitas dan kepercayaan yang sesuai bagi rakyat.
"KPU sedang menggarap peraturan tentang partisipasi masyarakat, bahwa seperti halnya pemantau pemilu, perlu adanya akreditasi lembaga survei," kata Anggota Komisi I Gusti Putu Artha, dalam diskusi peluncuran buku Studi Pemilu Empiris karya Dieter Roth, di Hotel Santika, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.
Landasan pengaturan itu, kata Putu, adalah Undang-Undang Pemilu. Sebab, ujar dia, undang-undang Pemilu telah memberikan petunjuk yang jelas untuk ruang lembaga survei dan masyarakat. "Pada pasal 244 dan 245 disebutkan, bahwa dalam masa tenang dilarang umumkan jajak pendapat," papar Putu Artha.
Direktur Lembaga Survei Indonesia atau LSI, Dodi Ambardi, mengatakan lembaga survey tidak perlu diatur. Alasannya, karena itu kegiatan ilmiah. "Biar saja itu jadi seleksi alam," kata Dodi. Menurut dia, lembaga polling hanya perlu membuat kode etik. Nantinya, bila ada lembaga yang tidak sesuai metodologi dan kredibel maka akan hilang dengan sendiri.
Dodi melanjutkan, kalau KPU bisa melakukan penghitungan lebih cepat dari quik count dengan sendirinya lembaga quick count akan hilang seperti di Amerika. "Makanya KPU harus memanfaatkan teknologi untuk mempercepat penghitungan," ujar dia.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
15 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini