KPU Akan Akreditasi Lembaga Survei

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakreditasi lembaga-lembaga survey yang kini bertebaran. Tujuan langkah yang segera dilakukan itu untuk memberikan kapabilitas dan kepercayaan yang sesuai bagi rakyat.

"KPU sedang menggarap peraturan tentang partisipasi masyarakat, bahwa seperti halnya pemantau pemilu, perlu adanya akreditasi lembaga survei," kata Anggota Komisi I Gusti Putu Artha, dalam diskusi peluncuran buku Studi Pemilu Empiris karya Dieter Roth, di Hotel Santika, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Landasan pengaturan itu, kata Putu, adalah Undang-Undang Pemilu. Sebab, ujar dia, undang-undang Pemilu telah memberikan petunjuk yang jelas untuk ruang lembaga survei dan masyarakat. "Pada pasal 244 dan 245 disebutkan, bahwa dalam masa tenang dilarang umumkan jajak pendapat," papar Putu Artha.

Direktur Lembaga Survei Indonesia atau LSI, Dodi Ambardi, mengatakan lembaga survey tidak perlu diatur. Alasannya, karena itu kegiatan ilmiah. "Biar saja itu jadi seleksi alam," kata Dodi. Menurut dia, lembaga polling hanya perlu membuat kode etik. Nantinya, bila ada lembaga yang tidak sesuai metodologi dan kredibel maka akan hilang dengan sendiri.

Dodi melanjutkan, kalau KPU bisa melakukan penghitungan lebih cepat dari quik count dengan sendirinya lembaga quick count akan hilang seperti di Amerika. "Makanya KPU harus memanfaatkan teknologi untuk mempercepat penghitungan," ujar dia.

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing
Dukung pemerintah pencapaian ekonomi 2024

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Perlu adanya transformasi struktural dengan kuatkan pasar dalam negeri, sebut saja salah satunya transformasi digital untuk penguatan rantai pasok dan logistik nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024