Komding Bebaskan PSIR Rembang

VIVanews - Komisi Banding (Komding) PSSI membebaskan hukuman kepada PSIR Rembang. Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI melarang PSIR aktif di sepakbola nasional selama dua tahun.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami berpendapat bahwa klub PSIR Rembang tak pantas dihukum. Karena PSIR tak pernah menganjurkan pemainnya melakukan pemukulan. Bahkan, sebelum pertandingan PSIR melakukan pengarahan kepada para pemainnya agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan sepakbola," kata Ketua Komding, Rusdi Taher, seusai sidang di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2008 sore.

Komding mempunyai beberapa pertimbangan saat menghapuskan hukuman PSIR. Kejadian berlangsung di luar kota Rembang, PSIR bukan bertindak sebagai pelaksana dan PSISR juga tidak memerintahkan pemainnya melakukan pemukulan.

Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Jakarta, Selasa, 19 November 2008, dan diumumkan keesokan harinya, PSIR divonis tak bisa tampil di kompetisi nasional selama dua tahun. Tak hanya itu, PSIR juga harus rela turun kasta ke Divisi 2, sebagai ekses absennya PSIR di kompetisi nasional untuk dua tahun ke depan.

Hukuman itu merupakan buntut dari pengeroyokan yang dilakukan para pemain PSIR terhadap wasit Muzair Usman saat memimpin pertandingan vs tuan rumah Persibom Bolaang Mongondow, di Stadion Gelora Ambang, 12 November 2008.

Sidang khusus yang dilakukan oleh Komdis PSSI sehari setelah kejadian, 13 November 2008 telah mengusir tiga pemain PSIR dari sepakbola nasional selama seumur hidup. Masing-masing adalah, Tadis Suryanto, Yongki Rantung, dan Stevie Kusoi.

Komdis juga memberikan hukuman yang sama kepada pemain PSIR lainnya, Stanley Mamuaya. Sedangkan tiga rekannya yang lain, Stanley Katuk, Geri Mandagi, dan M Orah diskors dari sepakbola nasional selama dua tahun.

PSIR melakukan banding atas skorsing dua tahun itu, sampai akhirnya dibebaskan Komding. Sedangkan, hukuman kepada para pemainnya tak berubah karena tak mengajukan banding.

Hukuman Sarluhut Diperingan

Komdis juga meringankan hukuman buat Sarluhut, Penanggungjawab Administrasi PSMS Medan. Sarluhut dihukum Komdis dilarang beraktivitas di sepakbola nasional selama dua tahun karena dianggap melecehkan insitusi Badan Liga Indonesia (BLI) dan Komdis di beberapa media.

Kepada Komding, Sarluhut mengakui dan tidak menyangkal hal itu. Namun oleh Komding, hukuman Sarluhut dikurangi menjadi enam bulan, plus denda Rp 25 juta. Hukuman itu sesuai pasal 58 ayat 2 Kode Disiplin PSSI.

"Betul ada pelanggaran, namun Komding sepakat untuk memberi hukuman enam bulan dan denda Rp 25 juta. Sebab, pada iklim demokrasi saat ini pernyataan-pernyataan mengenai sepakbola nasional maupun PSSI lebih keras dari Sarluhut," kata Rusdi Taher.

Beberapa pernyataan Sarluhut telah dimuat di beberapa media, beberapa pekan terakhir. Ia menyebut BLI dan Komdis anarkis. 

Prabowo Segera Bahas Koalisi Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih Besok
[dok. Humas PT Waskita Karya]

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengunjungi proyek Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) Seksi 1 di Jambi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024