VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwopranjono, akan menghadapi tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang sedianya dimulai pada pukul 09.00 WIB, Selasa 2 Desember 2008. Namun, Muchdi baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB. Muchdi yang mengenakan baju berwarna coklat langsung di bawa jaksa ke sel tahanan yang berada di bagian belakang pengadilan.
Pengamanan terhadap pembacaan tuntutan itu pun seperti biasa ketat. Sejumlah aparat polisi telah berjaga-jaga di lingkungan pengadilan. Pengunjung sidang pun diperiksa satu persatu dengan metal detector.
Muchdi diduga terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Pollycarpus Budihardjo, yang menurut kejaksaan berprofesi sebagai petugas intel, terlibat dalam pembunuhan itu. Dugaan jaksa, Pollycarpus membunuh Munir berdasarkan perintah Muchdi yang saat itu salah seorang Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.